Rabu, 22 Juni 2016

Kakek Berumur 70Tahun Divonis Penjara 10Tahun Setelah Cabuli Bocah Ditengah Hutan

lavabookie.blogspot.com
LavaBookie - Mohammad Sasole alias Tete Nawal (70) terpaksa menghabiskan masa tuanya di penjara karena dijatuhi vonis sepuluh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta di Ambon, seperti dilansir Antara, Selasa (21/6).

Putusan majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Megy Parera yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa Tete Nawal dijatuhi hukuman penjara dan denda akibat perbuatannya telah merusak kehormatan maupun masa depan anak di bawah umur yang kondisinya memiliki keterbelakangan mental hingga menimbulkan trauma.

Sedangkan yang meringankan adalah, majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang usianya sudah 70 tahun.

apa yang dilakukan kakek itu berawal saat terdakwa memegang tangan korban dan membawanya ke dalam hutan di desa Morela, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada 27 Februari 2016. Ketika terdakwa membawa korban ke dalam hutan sekitar 500 meter dari perkampungan, ada dua saksi yakni Sumiati Sasole dan Ridwan Latukau yang melihatnya.

Sumiati dan Ridwan mengakui awalnya melihat terdakwa sedang berbicara dengan korban di dalam semak-semak. Sehingga mereka memanggil korban untuk pulang, namun terdakwa memarahi serta melempari lalu saksi pulang memanggil Raihana Lauselang.

Raihana yang merupakan saudara kandung korban dalam persidangan mengaku mengenali terdakwa karena merupakan tetangganya di desa Morela.

Atas laporan tersebut, Raihana bersama Sumiati dan Ridwan pergi ke hutan Waiwali atau Bong dan mendapati korban sedang berdiri sendirian di dalam hutan.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan dan trauma terhadap korban sehingga majelis hakim diminta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Tete Nawal.

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima tetapi terdakwa masih pikir-pikir.

0 komentar: