Senin, 27 Juni 2016

Dua anak kost di denpasar, berhasil ditangkap polisi dengan bukti 1.200 pil koplo

lavabookie
LavaBookie - Pria lajang asal Banyuwangi berinisial MR (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar, karena kedapatan menyimpan sedikitnya 1200 pil koplo (Nitrazepam).

Informasi dihimpun, MR ditangkap di seputaran Jalan Cargo Ubung, Sabtu (25/6) pukul 13.00 WITA. Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya rekannya yang juga pengedar narkoba berinisial SY alias Deno (36). Dari tangan SY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 1 buah alat isap dan 1 buah timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang sepak terjang SY mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengembangkan hingga mengamankan MR.

"Saat itu, tersangka SY turun di samping Gudang Cargo Dahkota dan langsung menaruh satu bungkus bekas kopi yang di dalamnya berisi sabu. Barang bukti itu ditaruh di dalam lubang pipa pembuangan air. Sedangkan tersangka MR lanjut mengendarai sepeda motor lalu turun di samping dagang buah dan memantau situasi. Sehingga keduanya langsung kita amankan," jelasnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan rumah kos kedua tersangka di Jalan Merpati Denpasar. Di rumah tersebut ditemukan 1.200 pil koplo warna putih dan 1 bal plastik klip kosong yang disimpan di dalam lemari tersangka MR.

"Kita masih terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," Singkat Ganefo.

0 komentar: