Sabtu, 25 Juni 2016

Pasangan Suami dan Isteri Kompak Untuk Berjualan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

lavabookie
LavaBookie - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang wanita yang diketahui sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat setengah ons sabu di kota setempat.

"Wanita itu tertangkap berkat adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan untuk mengungkap kasus tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery Sitorus di Banjarmasin, Kamis (23).

Pelaku diketahui bernama Via (45) warga Belitung darat, gang Khairulrahman, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku juga wanita bersuami itu berawal saat anggota Sat Narkoba menyamar sebagai pembeli barang haram kepada pelaku.

Kemudian pelaku dan suaminya mengambil barang haram itu di wilayah Veteran Banjarmasin Timur lalu kembali menemui pemesan barang tersebut.

Pelaku dan suami mengatur untuk pertemuan, saat disepakati di mana tempatnya pelaku bersama suaminya datang menghampiri anggota polisi menyamar itu.

Seketika itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun suaminya sempat kabur dan melarikan diri.

"Setelah pelaku kami tangkap, anggota di lapangan langsung mengembangkan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket seberat 58,4 gram," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru terus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga itu dilakukan pada 19 Juni 2016.

"Via kami tetapkan sebagai tersangka sedang suaminya masuk dalam Daftar Pencarian Prang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu itu.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal enam tahun penjara.

0 komentar: