Rabu, 15 Juni 2016

Kasus LGBT Saipul Jamil, Jaksa Memvonis Saipul Dengan Tiga Tahun Penjara


LavaBookie - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki yang masih di bawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Hakim Ifa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan cabul karena terhadap anak di bawah umur dan dilakukan sesama jenis.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan Saiful Jamil tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS di rampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal-hal yang memberatkan hakim memberikan putusan di antaranya karena perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa yang sudah dewasa terhadap korban yang masih di bawah umur. Terlebih Ipul merupakan publik figur

"Hal yang memberatkan yaitu Membuat korban trauma, karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh publik figure. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa," tutup hakim 

0 komentar: